Rabu, 08 April 2015

[033] Al Ahzab Ayat 006

««•»»
Surah Al Ahzab 6

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
««•»»
alnnabiyyu awlaa bialmu/miniina min anfusihim wa-azwaajuhu ummahaatuhum wauluu al-arhaami ba'dhuhum awlaa biba'dhin fii kitaabi allaahi mina almu/miniina waalmuhaajiriina illaa an taf'aluu ilaa awliyaa-ikum ma'ruufan kaana dzaalika fii alkitaabi masthuuraan
««•»»
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri {1201} dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik {1202} kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
{1201} Maksudnya: orang-orang mukmin itu mencintai Nabi mereka lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan.
{1202} Yang dimaksud dengan berbuat baik disini ialah Berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.
««•»»
The Prophet is closer to the faithful than their own souls,[1] and his wives are their mothers. The blood relatives are more entitled to inherit from one another in the Book of Allah[2] than the [other] faithful and Emigrants,[3] barring any favour you may do your comrades.[4] This has been written in the Book.
[1] Or ‘The Prophet has a greater right (or a greater authority) over the faithful than they have over their own selves.’
[2] That is, with respect to the right of inheritance.
[3] Or ‘The blood relations have a greater right to inherit from one another than the rest of the faithful and Emigrants.’
[4] That is, by making a bequest in their favour.
««•»»

Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad saw di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak memperhatikan , mementingkan dan mengutamakan mereka. Nabi selalu menolong dan membantu mereka, selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Karena itu sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri, cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun.

Karena itu hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya. Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin yang memimpin mereka dalam kehidupan duniawi dan pemimpin mereka ke jalan Tuhan. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah segera mereka ikuti, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak.

Hendaklah kaum Muslimin selalu bersedia ,menjadi tebusan, perisai dan pemelihara Nabi.

Mengenai sebab turunnya ayat ini diriwayatkan sebagai berikut:
أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أراد غزوة تبوك أمر الناس بالتجهير والخروج فقال أناس منهم نستأذن أباءنا وأمهاتنا, فأنزل الله تعالى فيهم هذه الآية.
Bahwasannya Nabi saw, tatkala beliau bermaksud pergi berperang ke perang Tabuk, beliau menyuruh manusia menyiapkan segala yang diperlukan dan berangkat pergi berperang. Maka berkata sebagian manusia: "Kami akan minta izin lebih dahulu kepada bapak-bapak dan ibu-ibu kami. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini.
(Alusi, Rukhul Ma'ani Jilid 2, hal 151)

Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما من مؤمن إلا وأنا أولى الناس به في الدنيا والآخرة اقرءوا إن شئتم: (النبي أولى بالمؤمنين من أنفسهم) فأيما مؤمن ترك مالا, فالترثه عصبته من كانوا ومن ترك دينا أو ضياعا (عيالا) فاليأتني فأنا مولاه.
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
"Tidak seorangpun dan orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki: "Nabi itu lebih diutamakan oleh orang-orang yang beriman dari diri mereka sendiri. Maka barangsiapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi 'asabahnya (ahli warisnya). Dan barang siapa yang meninggalkan utang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya".
(H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas maka para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau. Karena itu imam wajib membayar utang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah saw telah melakukannya. Imam membayar utang itu dengan mengambil dari Baitul Mal dari Kas Negara.

Karena itu Rasulullah saw adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliaupun adalah ibu dari seluruh kaum Muslimin. Yang dimaksud dengan ibu di sini ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya (hubungan mahram). Sedang dalam hal yang lain seperti hubungan waris mewarisi hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengan dia, sama hukumnya dengan wanita lain yang ada hubungan mahram.

Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah:
ما كان محمد أبا أحد من رجالكم
Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang laki-lakimu.
(QS. Al Ahzab [33]:40)

Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang.

Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab bagi mendapatkan warisan dari pada hubungan persaudaraan keagamaan atau karena berhijrah.

Sebagaimana diketahui para kaum Muslimin pada permulaan Islam di Madinah waris mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukanlah dengan dasar hubungan kerabat, karena itu seorang dari Muhajirin memperoleh pusaka dari seorang Ansar, sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat.Mereka itu pusaka mempusakai adalah semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi.

Hubungan semacam itu dilakukan Nabi adalah karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mukah ke Madinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah, sedangkan orang-orang Ansar sebagai penduduk asli Madinah tentu sewajarnya menjadi penolong-penolong kaum Muhajirin yang miskin ini.

Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka. Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Ansar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi saw memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Ansar.

Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajirin dan Ansar dapat waris mewarisi. Karena itu Nabi mempersaudarakan Abu Bakar As Sidik, seorang Muhajirin dengan Khairiyah bin Zaid, seorang Ansar.

Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka'ab bin Malik dan Umar bin Khattab dengan Utbah bin Malik Ansary, Abu 'Ubaidan dengan Saad bin Muaz dan lain-lain.

Diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari bapaknya, dari Zubair ia berkata:

Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Madinah tanpa harta yang kami miliki mendapati golongan Ansar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah saw mempersaudarakan Abu Bakar dengan Khairiyah bin Zaid, aku dengan Kaab bin Malik.

Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Ansar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang mengatakan hapusnya hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris mewarisi itu. Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedang hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris mewarisi.

Sebagaimana diterangkan dalam ayat:
إنما المؤمنون إخوة
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara.
(QS. Al Hujuurat [49]:10)

Dalam hadis:
لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه.
Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri.
(H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Nasai dari Anas r.a)

Selanjutnya Allah SWT menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin membuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terdapat antara, mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidal: lebih dari sepertiga harta peninggalan.

Menetapkan "ulul-arham" (kerabat) sebagai dasar hukum war's mewarisi itu adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al Qur'an. Karena itu hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapapun.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi saw. agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka.

(Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan.

(Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.

««•»»
The Prophet is closer to the believers than their [own] souls, in terms of what he calls them to and what their own souls have called them to contravene, and his wives are their mothers, insofar as they [the believers] are forbidden to marry them. And those related by blood, kinsmen, are more entitled, to inherit [from], one another in the Book of God than the [other] believers and the Emigrants, in other words, than inheriting on account of [their sharing] faith and the Emigration, which had been the case at the beginning of Islam but was then abrogated; barring any favour you may do your friends, by [making] a bequest, which is permissible. This, namely, the abrogation of inheritance on account of [shared] faith and Emigration by the inheritance on account of kinship, is written in the Book — in both instances al-kitāb, ‘the Book’, denotes the Preserved Tablet (al-lawh al-mahfūz).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 5][AYAT 7]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of73
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=33&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#33:6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar