Rabu, 08 April 2015

[033] Al Ahzab Ayat 005

««•»»
Surah Al Ahzab 5

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
««•»»
ud'uuhum li-aabaa-ihim huwa aqsathu 'inda allaahi fa-in lam ta'lamuu aabaa-ahum fa-ikhwaanukum fii alddiini wamawaaliikum walaysa 'alaykum junaahun fiimaa akhtha/tum bihi walaakin maa ta'ammadat quluubukum wakaana allaahu ghafuuran rahiimaan
««•»»
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu  1200 . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
{1200} Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
««•»»
Call them after their fathers. That is more just with Allah. And if you do not know their fathers, then they are your brethren in the faith and your kinsmen. There will be no sin upon you for any mistake that you may make therein, barring what your hearts may premeditate. And Allah is all-forgiving, all-merciful.
««•»»

Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan (membangsakan,) seseorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya. Membangsakan anak kepada orang tuanya itu adalah hukum Allah yang wajib di taati oleh seluruh kaum Muslimin. Sebaliknya membangsakan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, karena itu haram hukumnya.

Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama, yang mengatakan: "Mengangkat anak, sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak sendiri.

Seperti berhak mewarisi menjadikan hubungan mahram dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis:
فقد اخرج الشيخان عن سعيد بن أبي وقاص رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى غير مواليه فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا.
Maka sesungguhnya Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan hadis dari Said bin Abu Waqas r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Barang, siapa yang menasabkan anak kepada selain bapaknya atau membangsakan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah,; para malaikat dan manusia seluruhnya, Allah Ta'ala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya.
(Muhammad Ali As Sabuni, Tafsir Ayatil Ahkam, Jilid II, hal 263)

Dan hadis Nabi saw beliau bersabda:
ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلم إلا كفر.
Tidak ada seorangpun laki-laki yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui melainkan dia telah kafir.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
Barangsiapa yang menasabkan anak kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atas surga.
(Al Alusi, Rukhul Ma'ani)

Dalam pada itu tidak haram hukumnya menggandengkan sebutan nama seorang dengan nama anak laki-laki yang lain yang bukan bapaknya, apabila penggandengan nama tersebut bukan dengan maksud menjadikan anak angkat, tetapi semata-mata karena panggilan saja, dan orang banyak telah biasa memanggil anak itu dengan nama itu. Hal yang seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi saw.

Seorang bernama Miqdad bin Amr, tetapi namanya yang terkenal ialah Miqdad bin Aswad, karena Aswad telah mengangkat Miqdad ini sebagai anakuya pada masa jahiliah, sehingga Miqdad terkenal dengan nama tersebut.

Waktu ayat ini diturunkan, Miqdad berkata: "Saya ini anak Amr. Sekalipun Miqdad telah mengatakan demikian, tetapi orang banyak memanggilnya juga Miqdad bin Aswad: Pemanggilan Miqdad ini dengan nama demikian tidak dilarang oleh Rasulullah dan para sahabat, karena nama itu Iebih dikenal.

Menurut Al Alusi 437) menurut bunyi ini yang diharamkan ialah, sengaja menasabkan anak kepada selain dari bapaknya, sebagaimana yang berlaku pada masa Jahiliah. Akan tetapi jika tidak demikian halnya, seperti seorang laki-laki karena sayangnya kepada seorang anak, ia memanggil dan memperlakukan anak itu seperti anaknya sendiri dan tidak menyatakan bahwa sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya.

Pengangkatan anak tidak sama dengan pengakuan anak. Pengangkatan anak dilakukan oleh seseorang laki-laki terhadap seorang anak, sehingga anak itu sama hukumnya dengan anaknya sendiri, seperti mempunyai hak waris mewarisi, mempunyai hubungan mahram dan mempunyai hubungan kerabat dengan kerabat-kerabat bapak angkatnya sedang pengakuan anak ialah pengakuan yang dinyatakan oleh seseorang atas seorang anak kandungnya Pengakuan ini disertai dengan alat-alat bukti. Hakim memberikan keputusan sesuai dengan keyakinan hatinya terhadap alat-alat bukti yang dikemukakan itu.

Ayat ini menerangkan, jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan anak itu dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka dalam keadaan demikian hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya (hamba yang telah dimerdekakannya), maka dia harus memanggil anak itu dengan sebutan "saudara" atau "maula", umpamanya: "hai saudaraku" atau "hal maulaku". Orang lainpun demikian pula hendaknya menyebutnya, umpamanya" "Salim maula Huzaifah", karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya.

Kemudian Allah SWT menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa yang berupa membangsakan (manasabkan) seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum turunnya ayat ini, diampuni Allah, jika perbuatan ini dihentikan setelah turunnya ayat ini karena Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Tetapi (panggillah mereka dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih pertengahan) lebih adil (pada sisi Allah, dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian) yaitu anak-anak paman kalian. (Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya) dalam hal tersebut (tetapi) yang berdosa itu ialah (apa yang disengaja oleh hati kalian) sesudah adanya larangan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) atas apa yang terlanjur kalian katakan sebelum adanya larangan (lagi Maha Penyayang) kepada kalian.
««•»»
Instead, attribute them to their [true] fathers. That is more equitable, [that is] more just, in the sight of God. If you do not know their [true] fathers, then they are your brethren in religion and [as] your associates. And you would not be at fault for any mistake you make, in this respect, except, in, what your hearts may premeditate, after the prohibition [has been issued]. And God is Forgiving, of whatever you said before the prohibition [was issued], Merciful, to you in this respect.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Baihaqi di dalam kitab Dala'il-nya mengetengahkan sebuah hadis melalui Huzaifah yang menceritakan; bahwa ketika malam perang Ahzab kami lihat keadaan kami pada saat itu berbaris sambil duduk, sedangkan Abu Sofyan bersama dengan golongan-golongan yang bersekutu dengannya berada di daerah atas kota dan orang-orang Bani Quraizhah berada di bagian bawah kota Madinah. Keadaan itu membuat kami merasa khawatir atas keselamatan anak-anak dan istri-istri kami. Akan tetapi pada saat itu belum pernah kami mengalami suatu malam hari yang sangat gelap seperti saat itu dan belum pernah pula mengalami angin malam yang sekencang malam itu.

Maka pada saat itu juga orang-orang munafik meminta izin kepada Nabi saw. seraya beralasan, "Sesungguhnya rumah-rumah kami tidak terlindungi". Padahal rumah-rumah mereka bukanlah merupakan titik lemah. Maka tiada seorang pun dari kalangan mereka yang meminta izin melainkan Nabi saw. mengizinkannya, lalu dengan diam-diam mereka pergi meninggalkan pos penjagaan.

Tiba-tiba setelah itu Nabi saw. memeriksa barisan kami seorang demi seorang. Ketika beliau sampai kepadaku, beliau berkata, "Coba kamu pergi tinjaulah keadaan musuh, kemudian ceritakan kepadaku keadaannya". Aku pun pergi, tiba-tiba di perkemahan mereka terjadi angin yang sangat besar, yang hanya terjadi pada perkemahan mereka saja.

Demi Allah, sungguh aku mendengar suara batu-batu menimpa perkemahan mereka dan angin itu memporak-porandakannya, sehigga menimpa diri mereka sedangkan mereka pada saat itu mengatakan, "Mari kita kembali, mari kita berangkat pulang kembali". Setelah itu aku kembali menemui Nabi saw. dan menceritakan kepadanya semua yang aku lihat tentang keadaan musuh.

Lalu Allah swt. menurunkan firman-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman! Ingatlah akan nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepada kalian, ketika datang kepada kalian tentara-tentara..."
(QS. Al Ahzab [33]:9)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 4][AYAT 6]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
5of73
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=33&tAyahNo=5&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#33:5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar