Rabu, 08 April 2015

[033] Al Ahzab Ayat 004

««•»»
Surah Al Ahzab 4

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
««•»»
maa ja'ala allaahu lirajulin min qalbayni fii jawfihi wamaa ja'ala azwaajakumu allaa-ii tuzhaahiruuna minhunna ummahaatikum wamaa ja'ala ad'iyaa-akum abnaa-akum dzaalikum qawlukum bi-afwaahikum waallaahu yaquulu alhaqqa wahuwa yahdii alssabiila
««•»»
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar {1199} itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
{1199} Zhihar ialah Perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu Haram bagiku seperti punggung ibuku atau Perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila Dia berkata demikian kepada Istrinya Maka Istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. tetapi setelah Islam datang, Maka yang Haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).
««•»»
Allah has not put two hearts within any man, nor has He made your wives whom you repudiate by ẓihār1 your mothers, nor has he made your adopted sons your sons. These are mere utterances of your mouths. But Allah speaks the truth and He guides to the way.
[1] A kind of repudiation of the marital relationship among pre-Islamic Arabs which took place on a husband’s saying to his wife ‘Be as my mother’s back’ (ẓahr; hence the derivative ẓihār). Concerning the revocation of such a divorce and the atonement prescribed, see 58:1-4.
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua buah hati dalam satu tubuh; tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentulah di dalam hatinya tidak ada kekafiran atau kemunafikan, walaupun sedikit, dan tentulah ia mengikuti Alquran dan Sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukumnya dan tentulah ia hanya kepada Allah saja berserah diri.

Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentulah di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dun Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakkal kepada Allah. Dengan perkataan yang lain; mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua buah hati di dalam tubuh manusia.

Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud tertentu, dan dengan ucapan tertentu pula mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila diucapkannya kepada istrinya ucapan tertentu itu jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya.

Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah itu apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya: "Anti `alay ya kazahri ummi" (punggungmu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya. Tindakan suami seperti itu di zaman jahiliah itu disebut "zihar".

Akibat zihar di masa Jahiliah itu suami istri masih terikat dengan tali perkawinan, tetapi mereka haram bercampur untuk selama-lamanya, sebab dari segi ini mereka memandang zihar itu sebagai talak, oleh karena itu, maka istri yang dizihar itu tidak dicampurinya lagi. Karena itu istri yang dizihar suaminya hidup terkatung-katung. Ia tidak lagi dicampuri suaminya, bahkan tidak lagi diberi nafkah sampai ia meninggal dunia. Akan kawin dengan laki-laki lain tidak dapat, karena ia masih terikat dengan perkawinan suaminya.

Para suami bangsa Arab di masa Jahiliah biasanya menzihar istrinya itu jika mereka sangat marah dan benci kepadanya, maka istri itu dengan suaminya tertalaklah menurut mereka, tetapi mempunyai akibat yang sangat buruk pada diri istrinya, yaitu ia tertalak, tetapi tidak dapat melepaskan diri dari ikatan suaminya. Perbuatan zihar itu sangat dicela oleh Allah SWT, karena:
  1. Perbuatan itu berakibat sangat buruk pada istrinya, ia tidak dapat kawin lagi dengan laki-Iaki lain, sedang suaminya tidak menggauli dan tidak mengacuhkannya lagi untuk selama-lamanya.
  2. Zihar itu merupakan pernyataan atau pengakuan yang tidak mempunyai dasar. Suami mengatakan istrinya seperti ibunya. Istrinya yang halal dicampurinya dinyatakan haram dicampurinya, seperti haramnya mencampuri ibunya.
Padahal ibunya menjadi mahramnya, adalah karena ada hubungan nasab dan ibunyalah yang melahirkannya. Sedang istrinya tidak mempunyai hubungan nasab dengan dia dan tidak pernah melahirkannya. Oleh karena itu maka perbuatan seorang suami menzihar istrinya oleh Alquran dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang mungkar dan dusta
(Surah 58 Al Mujadalah) ayat 2.

Dengan turunnya ayat 3 Surah 58 Al Mujadalah, maka hapuslah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya; yaitu kepada si istri disuruh menunggu empat bulan. Apabila ia telah lewat waktu empat bulan, suami harus memberikan keputusan apakah ia akan tetap diziharnya itu, atau ia harus menceraikan istrinya.

Kalau tidak diceraikan suaminya, maka istrinya dibolehkan mengajukan gugatan perceraian kepada hakim (pengadilan). Adapun suami ingin mencampuri istrinya kembali ia wajib membayar kifarat, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa.

Dari keterangan di atas ditetapkan bahwa pada asasnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan.

Tetapi karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh itu, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut, tetapi menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar. itu, dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan yang dalam waktu empat bulan itu, suami boleh mencerai istrinya atau membayar kifarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkan itu. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam.

Karena itu bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum zihar itu, apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.

Kemudian dalam ayat ini Allah SWT mencela kebiasaan orang-orang Arab di masa jahiliah yang lain, karena kebiasaan itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi). Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Arab Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris mewarisi, hubungan mahram dan sebagainya.

Kebiasaan bangsa Arab jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad saw sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin Harisah menjadi anak angkatnya.

Zaid ini adalah putra Harisah bin Syarahil berasal dari Bani Tai di Syam. Maka terjadilah peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani Tai dan dalam peperangan itu Zaid masih kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan Khalil ini menjualnya kepada Hakim bin Hazm bin Khuwailid. Hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya.

Setelah Khadijah kawin dengan Nabi Muhammad dan beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu. Harisah ayah Zaid, setelah mendengar kabar bahwa Zaid anaknya berada pada Muhammad, maka beliaupun pergi dengan saudaranya ke Mekah bermaksud menebus anaknya yang tercinta itu. Iapun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid, jika Zaid sendiri menetapkannya, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepada Zaid, maka Zaid tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam.

Berkatalah Harisah dan saudaranya kepada Zaid: "Celakalah engkau Zaid, engkau memilih perbudakan dari kemerdekaan". Zaid menjawab: "Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya.

Maka keluarlah Nabi saw menemui orang banyak dan berkata: "Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku..". Melihat yang demikian senanglah hati Harisah dan saudaranya, maka dipanggilah Zaid dengan "Zaid bin Muhammad, sampai turun ayat ini.

Menunut Qurtubi: "Seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhunungan dengan Zaid bin Harisah itu.

Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, At Turmuzi, An Nasa'i dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu Umar, ia berkata: "Kami tidak pernah memanggil "Zaid bin Harisah", tetapi kami memanggilnya "Zaid bin Muhammad", hingga turunnya ayat ini (Al Ahzab ayat 5)". Sebab turunnya ayat ini Nabi saw berkata: "Engkau Zaid bin Harisah".

Pada akhir ayat ini Allah SWT menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya, sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak, sehingga anak yang diangkat itu sama kedudukannya dengan anak sendiri adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar. Karena ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikitpun.

Allah SWT mengatakan yang benar, karena itu mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri; semua anak itu membangsakan dirinya kepada ayahnya yang menurunkannya dan kepada ibu yang melahirkannya.

Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika orang itu tidak menurunkannya, sebagai tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkan anak itu. Karena itu Allah SWT mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan Allah dan turutlah jalan yang lurus yang telah dibentangkan-Nya.

Dengan turunnya ayat ini, maka hapuslah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya melakukan pengangkatan anak yang menjadikan anak yang diangkat itu mempunyai hukum yang sama dengan yang dipunyai anak kandungnya yang dilahirkan dari si ibu sendiri.

Adapun memelihara anak orang lain, sebagai amal Sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris mewarisi dan tanpa menjadikannya sebagai mahram, artinya tidak menimbulkan hukum hukum yang dipunyai oleh anak kandung, dan masih dibangsakan kepada orang tuanya, maka tidaklah haram hukumnya, bahkan mendapat pahala.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya) firman ini sebagai sanggahan terhadap sebagian orang-orang kafir yang mengatakan, bahwa dia memiliki dua hati; yang masing-masingnya mempunyai kesadaran yang lebih utama daripada kesadaran yang dimiliki oleh Muhammad (dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang) lafal allaa-iy dapat pula dibaca allaa-i (kalian zihari) dapat dibaca tuzhhiruuna dan tuzhaahiruuna (mereka itu) misalnya seseorang berkata kepada istrinya, "Menurutku kamu bagaikan punggung ibuku," (sebagai ibu kalian) yakni mereka diharamkan oleh kalian seperti terhadap ibu kalian sendiri, hal ini di zaman jahiliah dianggap sebagai talak.

Zihar hanya mewajibkan membayar kifarat dengan persyaratannya yang akan disebutkan di dalam surah Al-Mujadilah (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian) lafal ad'iyaa adalah bentuk jamak dari lafal da'iyyun, artinya adalah anak angkat (sebagai anak kandung kalian sendiri) yakni anak yang sesungguhnya bagi kalian. (Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja.)

Sewaktu Nabi saw. menikahi Zainab binti Jahsy yang dahulunya adalah bekas istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi saw., orang-orang Yahudi dan munafik mengatakan, "Muhammad telah mengawini bekas istri anaknya sendiri." Maka Allah swt. mendustakan mereka. (Dan Allah mengatakan yang sebenarnya) (dan Dia menunjukkan jalan) yang benar.

««•»»
God has not placed two hearts inside any man: [this was revealed] in order to refute those disbelievers who said that they each had two hearts with which they could reason better than Muhammad’s single mind; nor has He made your wives whom (read as allā’ī, or allā’) you repudiate by zihār (read tazzahharūna, or tuzāhirūna; the original tā’ [of tatazāharūna] has been assimilated with the zā’) — a man would say to his wife for example, ‘You are for me as [untouchable as] my mother’s back’ — your mothers, in other words, [He has not made you wives] like [your] mothers, so that they are illicit [for conjugality] in that respect, [a practice] which in pre-Islamic times was considered a [valid form of] divorce.

An atonement with [necessary] conditions is necessary in such a case, as mentioned in sūrat al-Mujādila [Q. 58:2-3]. Nor has He made those whom you claim as [adopted] sons (ad‘iyā’, the plural of da‘iyy, which is one claimed as the son of one who is not his [biological] father) your sons, in reality. That is a mere utterance of your mouths, namely, [of] the Jews and the hypocrites.

When the Prophet (s) married Zaynab bt. Jahsh, who had been Zayd b. Hāritha’s wife, the adopted son of the Prophet (s), they said, ‘Muhammad married his son’s wife!’, and so God proved them liars in this. But God speaks the truth, in this [matter], and He guides to the way, the way of truth.


««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Umar r.a. yang menceritakan, bahwa kami tiada sekali-kali memanggil Zaid ibnu Haritsah melainkan Zaid ibnu Muhammad, hingga turunlah ayat Alquran berkenaan dengan masalah ini, yaitu firman-Nya, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah."
(Q.S.Al Ahzab, 5)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 3][AYAT 5]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of73
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=33&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#33:4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar